Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterapkan untuk mencegah penurunan indeks yang lebih dalam akibat kepanikan investor. Mekanisme ini memungkinkan investor untuk menenangkan diri dan menganalisis situasi sebelum melanjutkan transaksi.
Sejarah Trading Halt IHSG di Indonesia
-
Krisis Finansial Global 2008: Pada 8 Oktober 2008, BEI menghentikan perdagangan setelah IHSG anjlok lebih dari 10% dalam satu sesi perdagangan.
-
Pandemi COVID-19 2020: Selama periode ini, BEI menerapkan trading halt sebanyak lima kali akibat penurunan tajam IHSG:
- 12 Maret 2020: IHSG turun 5,01%.
- 13 Maret 2020: IHSG turun 6,58%.
- 17 Maret 2020: IHSG turun 4,99%.
- 19 Maret 2020: IHSG turun 5,20%.
- 23 Maret 2020: IHSG turun 4,90%.
-
Maret 2025: Pada 18 Maret 2025, IHSG kembali mengalami trading halt setelah anjlok lebih dari 5%.
Penyebab Diterapkannya Trading Halt
Trading halt biasanya diterapkan saat IHSG mengalami penurunan lebih dari 5% dalam satu sesi perdagangan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi jual panik dan menjaga stabilitas pasar.
Dengan adanya mekanisme trading halt, diharapkan stabilitas pasar saham Indonesia dapat terjaga, dan investor memiliki waktu untuk menilai kondisi pasar secara lebih rasional.